tugas
kelompok
TUGAS HUKUM INDUSTRI
HAK MEREK

Disunsun Oleh:
Nama / NPM : 1. Budi
Pramono (30408210)
2. Charlos
Lalack (30408226)
3. Dery Indra
S. (30408266)
4. Eki
Almaidi (31408014)
5. Griffin Penta
Y. (30408398)
6. Heidy Olivia
T. (30408421)
7. Razief
Meiza (31408008)
Kelas
: 4 ID 02
Hari / Tanggal : Senin / 9 April 2012
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi tentang hak merek, ada kalanya
kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang: merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang /
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa: merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang /
badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif: merek
yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang / jasa sejenis.
Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan
negara (State policy) dari para penganut Natural
right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural
right theory, terdapat dua pendekatan:
1.
Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian.
Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak
diterapkan dalam hak merek.
2.
Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan
negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan
kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi
buah pikir manusia, dll).
Fungsi Dari Merek
Fungsi merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi,
yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni
merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi
produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari
segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Persyaratan Dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran
yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang / Person.
2. Badan hukum / recht person.
3. Beberapa orang (pemilikan bersama).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal
yang biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah
sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah
disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia
dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat
berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa
pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Pendaftaran merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga
terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku
menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:
1. Bertentangan dengan
peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya
pembeda.
3. Telah menjadi milik
umum.
4. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Perlindungan
Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek
yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda
® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah
merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas
merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari
kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka
waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi
merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
1.
Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana
disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2.
Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda.
Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi
oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad
ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada
pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Salah
satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI
yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
Penegakan Hukum
Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari
daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak
dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang
tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan
ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu
apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan,
atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa
yang sejenis berupa :
1.
Gugatan ganti rugi.
2.
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan
pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1.
Gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2.
Dalam hal
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan
kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3.
Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4.
Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5.
Dalam
jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6.
Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
7.
Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
8.
Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua
Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar