komentar undang-undang + dan -
Akibat
yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap
perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1.
Segi positif:
- memotivasi
pengguaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per
unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
- meningkatkan
produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga
status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
- kesejahteraan
karyawan relatif lebih baik.
- aktivitas
dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih
diperhatikan
2.
Segi Negatif
- ketidakadilan,
karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal -
jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan
yang ingin diperolehnya.
- memproduksi
output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang
sesuai dengan permintaan konsumen).
- mengenakan
harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
- terjadi
eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
|
|
|
|
Kebijakan Monopoli
|
|
Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk
mengatasi anti monopoli, diantaranya:
- Membatasi
ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan
penentuan harga maupun produksi.
- Melakukan
regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat
dihindari lagi.
- Kebijakan
anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan
antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu
menyaingi monopolis.
- Pengenaan
pajak
Selain
itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984
tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan
instruksi kepada pemerintah untuk:
- mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
- mengembangkan
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak
jujur.
- mencegah
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang
menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman,
karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang
bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah
tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh:
perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan
perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun
meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.
Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil
merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat pada pasar yang bersangkutan.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar