Rabu, 04 Juli 2012

Masalah Hak paten motorolla vs apple


Masalah Hak paten motorolla vs apple
TUGAS HUKUM INDUSTRI
                                           MASALAH HAK PATEN MOTOROLA VS APPLE
Apple akhirnya memenangkan persidangan melawan Motorola tentang masalah hak paten untuk fitur “slide to unlock” di Jerman. Kemenangan Apple tersebut bisa memberikan dampak negatif terhadap produsen smartphone Android lainnya yang memiliki fitur serupa.

“Slide to unlock” merupakan sebuah fitur untuk membuka kunci layar smartphone dengan cara menggeser tombol panah sesuai petunjuk yang ditampilkan. Apple mengklaim telah memiliki hak paten untuk fitur tersebut sejak tahun 2010.

Meski kalah, juru bicara Motorola menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu penjualan smartphonenya di masa depan. Motorola disebut-sebut sudah mengembangkan fitur selain “slide to unlock” untuk membuka kunci layar pada smartphone.

Saat ini, Motorola sedang dalam proses akuisisi oleh Google senilai US$12,5 milyar. Dengan mengakuisisi Motorola, Google berharap bisa memperoleh sekitar 17.000 hak paten dari Motorola untuk mengintensifkan persaingan di bidang smartphone sekaligus menghindari masalah hukum yang akan muncul.

SUMBER : http://pasardana.com/kasus-hak-paten-fitur-slide-to-unlock-dimenangkan-apple-21708/

Tanggapan :
Sudah banyak masalah perebutan hak paten yang terjdi di kalangan berbagai macam industri khususnya industri alat-alat teknologi atau yang biasa disebut gadget. Masalah ini muncul mungkin dikarenakan terus adanya perkembangan pemikiran untuk terus memperbaharui fitur-fitur gadget tersebut agar tetap dapat bersaing di tengah banyaknya gadget yang bermunculan.
Salah satu kasus yang sedang "in" saat ini adalah masalah hak paten tentang fitur Slide to Unlock antara dua perusahaan handphone besar yaitu Apple dan Motorola. Paten yang menjadi permasalahan antara dua perusahaan ini adalah paten dengan nomor EP1964022 yang pada intinya memungkinkan Apple untuk mengimplementasikan berbagai macam gesture untuk membuka layar.Pada akhirnya Apple memang memenangkan kasus ini di pengadilan Jerman, namun Motorola berniat untuk mengajukan banding terhadap kasus ini. Kedua perusahaan tersebut berada di negara yang sama, seharusnya sebelum membuat fitur untuk handphone yang akan dipasarkan, terlebih dahulu mengecek ke lembaga hak paten di Amerika yaitu USPTO. Jika memang fitur Slide to Unlock telah terdaftarkan di lembaga itu oleh Apple terlebih dahulu, maka seharusnya Motorola tidak mengeluarkan fitur yang sama. Motorola seharusnya mengadakan inovasi dari fitur tersebut dan mendaftarkan fitur yang telah mereka buat.

Tanggapan tentang kasus hak paten


Tanggapan tentang kasus hak paten
banyak kasus-kasus yang ada tentang hak paten, salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi pada SHARP.


JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.

SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·      USP 4.649.383 :Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
·      USP 5.760.855 :Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
·      USP 6.052.162 :Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP7.057.689LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fas


tanggapan: semua harus diteliti lagi oleh badan yang bertanggung jawab terhadap hak paten didunia, semua harus ditelaah secara menyeluruh siapa yang benar dan siapa yang salah agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan. apabila ada satu pihak yang terbukti bersalah hendaknya meminta maaf dan mengganti rugi sesuai dengan kesepakan bersama.

undang-undang positif dan negatif


undang-undang positif dan negatif

 undang-undang Positif dan Negatif

Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi positif:
  • memotivasi pengguaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
2. Segi Negatif
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal – jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.

Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:

  • Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
  • Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
  • Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
  • Pengenaan pajak
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
  1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
  2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
  3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

TUJUAN HUKUM INDUSTRI



Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.