tanggapan
UU perindustrian
UU NO.5 1984
PERINDUSTRIAN
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan
pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan
hidup.
Kasus
Pelanggaran yang terjadi terkait dengan
praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang
dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek,
menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur
kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham
Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki
oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile,
sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar
seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan
pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan
Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif
dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar
industri seluler di Indonesia. Perlambatan
perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif
menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar
lainnya di Indonesia.
Tanggapan:
Monopoli dagang yang dilakukan oleh Temasek jelas sangat merugikan operator
lain, karena secara tidak langsung perusahaan tersebut tidak dapat bersaing
dengan sehat. Temasek telah mematikan industri lain yang bergerak dibidang yang
sama. Apabila setiap perusahaan taat terhadap peraturan dan undang-undang yang
telah ditetapkan maka persaingan yang sehat akan terjadi.
Pasal 21
1. Perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat
kegiatan industri yang dilakukannya.
2. Pemerintah mengadakan
pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri.
3. Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
Kasus
Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung
dimana pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan
yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian
lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun
1984.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan
sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya
masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
"Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air," kata Kepala Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(20/7).
"Hingga kini pemerintah harus sampai
menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya," imbuh Andristi. Ditegaskan, uji
kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap
lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas,
maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan
perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk
turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak
melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan,
ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas
toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan
sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menindaklanjuti permasalah tersebut.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak mau melakukan uji kelayakan atau sengaja
menutup-nutupi hasil dari uji kelayakan tersebut, pemerintah tidak cukup hanya
dengan memberikan surat peringatan atau teguran, tetapi langsung dikenakan
sangsi atau denda agar tidak terjadi lagi hal-hal tersebut. Karena apabila
terbukti memiliki hasil uji kelayakan yang berbahaya akan merugikan tidak hanya
bagi lingkungan namun orang-orang yang berada disekitar perusahan pengolah kayu
tersebut.
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait
dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri
dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Kasus
Perizinan dilakukan tidak hanya dalam
mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga
memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya.
Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11
April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang
Usaha. Aturan izin usaha dibuat
agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik,
terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat
dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi
Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan
dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN).
Tanggapan
Pemerintah harus memastikan bahwa semua yang mendirikan usaha baik di kota
besar sampai ke daerah terpencil apakah sudah memiliki izin usaha yang resmi
atau belum. Dan setiap pendiri usaha industri harus memiliki kesadaran untuk
mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehingga semua dapat
berjalan dengan semestinya. Karena jika memiliki izin usaha resmi maka usaha
tersebut akan lebih mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar